KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri. Keputusan ini keluar setelah sebelumnya ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Keputusan ini tentu menuai respons dari berbagai pihak. Terlebih, besaran tarif iuran baru telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik, DPR beri imbauan ini
DPR akan kaji ulang mengenai pengembalian dana iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri. Keputusan ini keluar setelah sebelumnya ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Keputusan ini tentu menuai respons dari berbagai pihak. Terlebih, besaran tarif iuran baru telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik, DPR beri imbauan ini