DPR Akan Kaji Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi XI DPR RI akan mengakali lebih lanjut terkait usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Sebenarnya sudah ada dalam nawacita, jadi tentu wajar jika terus dikaji kelayakanya," kata Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan pada Kontan.co.id, Selasa (11/4). 

Hendrawan mengatakan, Komisi XI akan mendalami terkait usulan tersebut. Namun menurutnya untuk saat ini keberadaan DJP dilingkungan Kemenkeu dinilai masih bisa dipertahankan. 


Baca Juga: Soal Usulan Pemisahan DJP, Kemenkeu Harus Fokus Lakukan Pembenahan Lebih Dulu

Hendrawan khawatir pemisahan DJP dengan Kemenkeu akan menimbulkan masalah koordinasi seperti yang terjadi pada Kementerian dan Lembaga lain. Misalnya Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Ketenagakerjaan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI), KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian dll. 

"Ini yang membuat kita harus hati-hati. Jangan sampai proliferasi kelembagaan ujung-ujungnya ekonomi biaya tinggi," tutur Hendrawan. 

Sebelumnya, pemisahan DJP dari Kemenkeu diusulkan oleh Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. Ia mengusulkan Ditjen Pajak menjadi sebuah lembaga baru yang berada langsung di bawah presiden. 

"Jadi, nanti lembaga baru ini, badan keuangan negara ini di bawah presiden," kata Fadel usai konferensi pers tentang usul pemisahan DJP dari Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/3). 

Baca Juga: Faisal Basri Sebut Ditjen Pajak Tidak Bisa Diaudit, Ini Alasannya

Jika usul ini disetujui, maka nantinya Presiden memiliki wewenang penuh terhadap DJP. Presiden, lanjut Fadel, bahkan berwenang untuk memilih siapa pun orang yang akan mengelola DJP ke depan. 

"Sehingga, presiden mendapatkan orang yang mana bagus. Banyak orang yang bisa mengelola dengan baik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli