DPR akan kirim naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Jokowi besok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, draf UU Cipta Kerja akan dikirim ke Presiden pada Rabu  14 Oktober 2020.

Azis mengatakan, DPR memiliki batas waktu tujuh hari kerja setelah rapat paripurna pada 5 Oktober, untuk mengirimkan naskah UU cipta kerja kepada presiden. Batas hari tersebut akan masuk pada besok, Rabu 14 Oktober 2020.

"Dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya adalah 14 Oktober 2020," kata Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10).


Baca Juga: Investor asing dan domestik respons positif terhadap UU Cipta Kerja

Lebih lanjut Azis mengklarifikasi soal jumlah halaman draf UU cipta kerja. Azis memastikan jumlah draf UU cipta kerja sebanyak 812 halaman.

Azis menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas. Saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa. Sedangkan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.

"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan (DPR) melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," jelas Azis.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja tuai kritik dari konfederasi serikat buruh internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli