KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, draf UU Cipta Kerja akan dikirim ke Presiden pada Rabu 14 Oktober 2020. Azis mengatakan, DPR memiliki batas waktu tujuh hari kerja setelah rapat paripurna pada 5 Oktober, untuk mengirimkan naskah UU cipta kerja kepada presiden. Batas hari tersebut akan masuk pada besok, Rabu 14 Oktober 2020. "Dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya adalah 14 Oktober 2020," kata Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10).
DPR akan kirim naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Jokowi besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, draf UU Cipta Kerja akan dikirim ke Presiden pada Rabu 14 Oktober 2020. Azis mengatakan, DPR memiliki batas waktu tujuh hari kerja setelah rapat paripurna pada 5 Oktober, untuk mengirimkan naskah UU cipta kerja kepada presiden. Batas hari tersebut akan masuk pada besok, Rabu 14 Oktober 2020. "Dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya adalah 14 Oktober 2020," kata Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10).