JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan penyesuaian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Parlemen berharap, aturan pengendalian minuman beralkohol tidak berseberangan dengan minat investasi dan keberlangsungan kegiatan industri di sektor tersebut. "Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (16/9). Menurut Firman, aturan terkait perdagangan minuman beralkohol masuk dalam paket deregulasi di sektor perdagangan. Sehingga, DPR harus melakukan penyesuaian terhadap RUU yang tengah dibahas agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
DPR akan longgarkan RUU penjualan minuman alkohol
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan penyesuaian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Parlemen berharap, aturan pengendalian minuman beralkohol tidak berseberangan dengan minat investasi dan keberlangsungan kegiatan industri di sektor tersebut. "Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (16/9). Menurut Firman, aturan terkait perdagangan minuman beralkohol masuk dalam paket deregulasi di sektor perdagangan. Sehingga, DPR harus melakukan penyesuaian terhadap RUU yang tengah dibahas agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah.