KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut dari kasus pengetatan likuiditas keuangan PT Jiwasraya Persero dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjaminan polis. Hal terang mengenai pembentukan lembaga ini muncul dari Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganindut. Ia menyebut DPR akan membentuk undang-undang (UU) yang akan mengatur kelahiran lembaga ini. Ia menyatakan UU ini akan nantinya akan masuk Prolegnas bersama pemerintah. Baca Juga: Untuk bentuk lembaga penjamin polis, pemerintah diminta siapkan dana Rp 4 triliun
DPR akan memasukkan lembaga penjamin polis asuransi dalam Prolegnas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut dari kasus pengetatan likuiditas keuangan PT Jiwasraya Persero dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjaminan polis. Hal terang mengenai pembentukan lembaga ini muncul dari Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganindut. Ia menyebut DPR akan membentuk undang-undang (UU) yang akan mengatur kelahiran lembaga ini. Ia menyatakan UU ini akan nantinya akan masuk Prolegnas bersama pemerintah. Baca Juga: Untuk bentuk lembaga penjamin polis, pemerintah diminta siapkan dana Rp 4 triliun