JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk segera mencabut penerbitan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang di dalamnya mengatur juga soal besaran upah minimum provinsi (UMP). Bila tidak, DPR bakal menggunakan hak interpelasinya. Sebelum hak itu digunakan, pemerintah diberi waktu untuk mencabut. Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaningsih mengatakan, DPR akan mengirimkan surat hasil rapat konsultasi pimpinan dewan dengan komisi terkait untuk pemerintah. "Kalau pemerintah masih bandel juga kita akan lakukan interplasi," ujar Ribka usai mengikuti rapat pimpinan fraksi mengenai SKB empat menteri dan pupuk langka, Selasa (25/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DPR Akan Pakai Hak Interpelasi untuk Cabut SKB 4 Menteri
Oleh: Martina Prianti
Selasa, 25 November 2008 14:34 WIB