DPR akan panggil paksa manajemen Shinta Group



JAKARTA. Komisi IX DPR akan memanggil paksa direksi PT Shinta Group yang berlokasi di Tangerang, karena telah dua kali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.

Pemanggilan ini ditujukan kepada direksi perusahaan yang bergerak dalam bidang tekstil ini terkait dengan tidak dipenuhinya beberapa hak-hak dasar para buruhnya.

“Kami mau panggil direktur Shinta Group. Dahlan Iskan saja bisa kita bawa ke sini (Komisi IX), masa pengusaha tidak bisa kami paksa?" ungkap pimpinan rapat, Riebka Tjiptaning.


Sementara menurut Talbini, Ketua Serikat Buruh Perjuangan Reformasi (SBPR) PT Shinta Group, mengatakan, ia dan beberapa buruh lainnya sengaja datang ke Komisi IX untuk menyampaikan beberapa tuntutan hak pekerja.

"Tuntutan kami agar dapat menerima gaji yang selama 8 bulan belum dibayarkan, lalu uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga belum diselesaikan dan gaji tidak memenuhi UMSK (Uang Minimum Sektoral Kota)," kata Talbini di Gedung DPR, Kamis (10/10).

Menurut dia, kasus ini bukan sekali saja terjadi. Sebelumnya di tahun 2009, PT Shinta Group Tangerang juga melakukan pelanggaran terhadap 54 buruhnya.

"Kalau pada kasus pertama, penyelesaian difasilitasi oleh manajemen perusahaan dan direktur utama langsung. Nah, kalau sekarang malah melalui calo, bukan dari perusahaan," imbuhnya.

Talbini menambahkan, serikat pekerja Shinta Group sudah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti.

"Karena itu, kami ke DPR, tepatnya menemui Komisi IX. Karena kami sudah menemui Disnaker Kota Tangerang, tapi kok belum ada hasil. Padahal, Disnaker sudah memberi peringatan kepada perusahaan," lanjut Talbini.

Oleh karenanya, Talbini beserta para buruh lain, menuntut agar Komisi IX dapat menyelesaikan permasalahan ini karena beban hidup yang terus mengimpit.

"Dalam delapan bulan kami hidup dalam jeratan utang, listrik sudah diputus, dan motor cicilan sudah ditarik pihak dealer. Buat bayar anak sekolah saja kami memakai surat pernyataan dari pejabat lingkungan setempat. Pokoknya kami serba kesusahan," keluh Talbini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan