JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralokohol (RUU Minol) masih terus bergulir. Saat ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum membahas teknis substansi dari aturan tersebut namun baru dalam tahap definisi dan identifikasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, dalam pembahasan Daftar Identifikasi Masalah (DIM) disepakati untuk menambah kategori golongan minuman beralkohol. Selama ini kategori produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri dari bebrapa golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis minol bir. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya 5%-20% dan golongan C kadar alkoholnya 20% ke atas. Golongan B dan C masuk kategori minuman keras.
DPR akan perluas minuman alkohol yang diatur UU
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralokohol (RUU Minol) masih terus bergulir. Saat ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum membahas teknis substansi dari aturan tersebut namun baru dalam tahap definisi dan identifikasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, dalam pembahasan Daftar Identifikasi Masalah (DIM) disepakati untuk menambah kategori golongan minuman beralkohol. Selama ini kategori produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri dari bebrapa golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis minol bir. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya 5%-20% dan golongan C kadar alkoholnya 20% ke atas. Golongan B dan C masuk kategori minuman keras.