KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) akan mengubah materi beleid tersebut. Firman bilang, putusan MK tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat. Permasalahan yang menjadi dasar putusan tersebut berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945. "Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law," ujar Firman saat konferensi pers, Jumat (26/11).
DPR akan revisi UU 12/2011 untuk selamatkan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) akan mengubah materi beleid tersebut. Firman bilang, putusan MK tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat. Permasalahan yang menjadi dasar putusan tersebut berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945. "Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law," ujar Firman saat konferensi pers, Jumat (26/11).