JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya benar-benar memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang. Sedianya, RUU Ormas bakal diketok palu dalam sidang paripurna DPR, Jumat (12/4).Penundaan ini lantaran terjadi penolakan keras dari organisasi masa besar seperti Muhammadiyah dan sejumlah ormas keagamaan yang tergabung Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI). Lagi pula, kalangan buruh dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga getol menyuarakan penolakan terhadap RUU Ormas. Mereka khawatir RUU ini mengancam demokrasi dan kebebasan rakyat berorganisasi. Rahardi Zakaria, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas mengatakan, masih banyak perubahan pada subtansi RUU Ormas. "Secara teknis masih membutuhkan waktu untuk diperbaiki. Sehingga, tak mungkin terkejar jika harus disahkan 12 April," katanya kepada KONTAN, Kamis (11/4).Sebelumnya, dalam rapat pleno sembilan fraksi di parlemen menyepakati untuk meneruskan RUU Ormas untuk disahkan sidang paripurna. "Rencana kami masih tetap bisa diputus hari Jumat," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, (9/4).
DPR akhirnya menunda pengesahan RUU Ormas
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya benar-benar memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang. Sedianya, RUU Ormas bakal diketok palu dalam sidang paripurna DPR, Jumat (12/4).Penundaan ini lantaran terjadi penolakan keras dari organisasi masa besar seperti Muhammadiyah dan sejumlah ormas keagamaan yang tergabung Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI). Lagi pula, kalangan buruh dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga getol menyuarakan penolakan terhadap RUU Ormas. Mereka khawatir RUU ini mengancam demokrasi dan kebebasan rakyat berorganisasi. Rahardi Zakaria, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas mengatakan, masih banyak perubahan pada subtansi RUU Ormas. "Secara teknis masih membutuhkan waktu untuk diperbaiki. Sehingga, tak mungkin terkejar jika harus disahkan 12 April," katanya kepada KONTAN, Kamis (11/4).Sebelumnya, dalam rapat pleno sembilan fraksi di parlemen menyepakati untuk meneruskan RUU Ormas untuk disahkan sidang paripurna. "Rencana kami masih tetap bisa diputus hari Jumat," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, (9/4).