KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) pada Rabu (29/9) malam. Melalui laman media sosialnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, RUU KUP ini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Kerja panjang nan melelahkan, tetapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan sudah mendekati ujung. RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,” tulis Prastowo, Kamis (30/9).
DPR akhirnya menyetujui RUU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) pada Rabu (29/9) malam. Melalui laman media sosialnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, RUU KUP ini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Kerja panjang nan melelahkan, tetapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan sudah mendekati ujung. RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,” tulis Prastowo, Kamis (30/9).