KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan perwakilan rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). "Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ?" ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang dijawab 'setuju' oleh para anggota DPR, Jumat (25/5). Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan, RUU tersebut telah melewati beberapa proses yakni pertama rapat Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus dilaksanakan pada hari Senin, 18 April 2016 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan.
DPR akhirnya sahkan UU Antiterorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan perwakilan rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). "Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ?" ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang dijawab 'setuju' oleh para anggota DPR, Jumat (25/5). Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan, RUU tersebut telah melewati beberapa proses yakni pertama rapat Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus dilaksanakan pada hari Senin, 18 April 2016 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan.