JAKARTA. Meski diwarnai interupsi dan perdebatan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan dana aspirasi bagi anggota DPR. Usulan itu ada dalam peraturan tentang tata cara pengusulan program pembangunan daerah pemilih. Dalam rapat paripurna, sebagian besar Fraksi mendukung aturan tersebut, hanya ada tiga Fraksi yang menolak antara lain PDI-Perjuangan, Nasdem, dan Hanura. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, anggota DPR berhak mengusulkan dan mempoerjuangkan program pembangunan daerah dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam pasal 80 huruf J. Usulan program pembangunan daerah pemilih (UP2DP) atau yang sering disebut dengan dana aspirasi tersebut dapat berasal dari inisiatif sendiri, pemerintah daerah atau aspirasi masyarakat di daerah pemilih yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional APBN. Usulan program tersebut harus selaras dan terintegrasi dengan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang merupakan pedoman utama dalam penyusunan APBN. "Dengan adanya program pembangunan daerah pemilih ini diharapkan terjadi keselarasan antar perencanaan pembangunan nasional dengan perencanaan pembangunan di daerah," kata Taufik, Selasa (23/6). Waktu pengusulan UP2DT ini nantinya akan dilakukan selambat-lambatnya bulan Maret setiap tahun sidang. Namun, untuk program tahun 2016, usulan tersebut akan disampaikan pada awal Juli tahun 2015 ini. Taufik menambahkan, yang perlu menjadi perhatian dalam UP2DP ini adalah menghindarkan dari paktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola keuangan negara dan penegakan hukum seperti duplikasi, program fiktif dan kick back yang selama ini ditakutkan oleh masyarakat. Meski tidak meyebut besaran dari dana aspirasi tersebut, namun Ketua Panitia Kerja UP2DP Totok Daryanto mengatakan penggunaan dana tersebut antara lain untuk pembangunan fisik. Beberapa diantaranya adalah pembangunan tempat ibadah, pasar tradisional, sarana irigasi jalan dan jembatan. Joni G Plate anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem mengatakan pihaknya menolak UP2DP ini karena dinilai tidak tepat sasaran dan dirancang tergesa-gesa. “Persiapan ini sangat tergesa-gesa," katanya. Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka anggota komisi IX DPR fraksi PDI-P menyatakan hal yang senada. Dengan dana aspirasi ini akan meinmbulkan kecemburuan bagi setiap daerah. Pasalnya jumlah anggota DPR tidak merata disetiap daerah. Selain itu, dana aspirasi ini dinilai tumpang tindih dengan kebijakan yang diusung pemerintah. Pasalnya, saat ini banyak program pemerintah yang ditujukan untuk pembangunan daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR akhirnya setujui usulan dana aspirasi
JAKARTA. Meski diwarnai interupsi dan perdebatan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan dana aspirasi bagi anggota DPR. Usulan itu ada dalam peraturan tentang tata cara pengusulan program pembangunan daerah pemilih. Dalam rapat paripurna, sebagian besar Fraksi mendukung aturan tersebut, hanya ada tiga Fraksi yang menolak antara lain PDI-Perjuangan, Nasdem, dan Hanura. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, anggota DPR berhak mengusulkan dan mempoerjuangkan program pembangunan daerah dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam pasal 80 huruf J. Usulan program pembangunan daerah pemilih (UP2DP) atau yang sering disebut dengan dana aspirasi tersebut dapat berasal dari inisiatif sendiri, pemerintah daerah atau aspirasi masyarakat di daerah pemilih yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional APBN. Usulan program tersebut harus selaras dan terintegrasi dengan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang merupakan pedoman utama dalam penyusunan APBN. "Dengan adanya program pembangunan daerah pemilih ini diharapkan terjadi keselarasan antar perencanaan pembangunan nasional dengan perencanaan pembangunan di daerah," kata Taufik, Selasa (23/6). Waktu pengusulan UP2DT ini nantinya akan dilakukan selambat-lambatnya bulan Maret setiap tahun sidang. Namun, untuk program tahun 2016, usulan tersebut akan disampaikan pada awal Juli tahun 2015 ini. Taufik menambahkan, yang perlu menjadi perhatian dalam UP2DP ini adalah menghindarkan dari paktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola keuangan negara dan penegakan hukum seperti duplikasi, program fiktif dan kick back yang selama ini ditakutkan oleh masyarakat. Meski tidak meyebut besaran dari dana aspirasi tersebut, namun Ketua Panitia Kerja UP2DP Totok Daryanto mengatakan penggunaan dana tersebut antara lain untuk pembangunan fisik. Beberapa diantaranya adalah pembangunan tempat ibadah, pasar tradisional, sarana irigasi jalan dan jembatan. Joni G Plate anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem mengatakan pihaknya menolak UP2DP ini karena dinilai tidak tepat sasaran dan dirancang tergesa-gesa. “Persiapan ini sangat tergesa-gesa," katanya. Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka anggota komisi IX DPR fraksi PDI-P menyatakan hal yang senada. Dengan dana aspirasi ini akan meinmbulkan kecemburuan bagi setiap daerah. Pasalnya jumlah anggota DPR tidak merata disetiap daerah. Selain itu, dana aspirasi ini dinilai tumpang tindih dengan kebijakan yang diusung pemerintah. Pasalnya, saat ini banyak program pemerintah yang ditujukan untuk pembangunan daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News