JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan masih menuai pro-kontra di masyarakat. Pasalnya, dengan perppu ini, maka kerahasiaan bank dinilai tidak ada lagi. Anggota Komisi XI DPR, Sadar Subagyo menilai, latar belakang terbitnya Perppu tersebut masih kurang kuat. Menurutnya, belum ada kejadian mendesak atau genting yang memerlukan aturan tersebut. "Perppu ini hak pemerintah. Saya pribadi 50:50, sebagian setuju, sebagian kurang setuju. Karena data nasabah ini hanya boleh diungkap atas perintah pengadilan untuk kepentingan mendesak," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
DPR: Alasan terbitnya Perppu 1/2017 kurang kuat
JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan masih menuai pro-kontra di masyarakat. Pasalnya, dengan perppu ini, maka kerahasiaan bank dinilai tidak ada lagi. Anggota Komisi XI DPR, Sadar Subagyo menilai, latar belakang terbitnya Perppu tersebut masih kurang kuat. Menurutnya, belum ada kejadian mendesak atau genting yang memerlukan aturan tersebut. "Perppu ini hak pemerintah. Saya pribadi 50:50, sebagian setuju, sebagian kurang setuju. Karena data nasabah ini hanya boleh diungkap atas perintah pengadilan untuk kepentingan mendesak," ungkapnya, beberapa waktu lalu.