DPR ancam kembalikan draf RUU OJK ke pemerintah



JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menghasilkan titik temu. Dalam pertemuan yang berlangsung Senin malam (11/7), DPR mengancam akan mengembalikan RUU OJK kepada pemerintah. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan salah satu pembicaraan alot dalam pembahasan RUU OJK ada dibagian struktur dan tata cara pemilihan dewan komisioner. "Kalau seandainya memang kita berkomitmen untuk mewujudkan, mungkin alternatif yang ada bisa dilakukan voting," kata Agus Untuk itu, sampai batas waktu Kamis (14/7) nanti, pemerintah akan melancarkan sejumlah lobi untuk meyakinkan fraksi-fraksi di DPR. "Kita ingin UU OJK ini selesai," tegasnya. Struktur struktur anggota dewan komisioner OJK yang berjumlah 9 orang menjadi masalah setelah DPR menolak keinginan pemerintah yang menghendaki adanya dua ex officio dengan voting right. Sedangkan 3 diantaranya ditunjuk presiden dan 4 orang melalui fit and proper test DPR. Dalam pertemuan selanjutnya, pemerintah menurunkan keinginannya, sehingga 2 anggota ex officio tanpa hak suara. Namun untuk 7 dewan komisioner, pemerintah menghendaki calon diusulkan dari presiden, masing-masing posisi diusulkan dua nama, dan fit and proper test dilakukan oleh DPR. Sayangnya, DPR menghendaki versi lain. Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengatakan DPR menginginkan jika ex officio sifatnya no voting right, dengan DPR yang mengusulkan calon empat nama untuk masing-masing posisi. Presiden kemudian menyeleksi dari 8 menjadi 4 orang yang kemudian diseleksi oleh DPR menjadi dua orang melalui fit and proper test. Atas perbedaan itu Nusron mempersilahkan pemerintah melakukan pendekatan di tingkat fraksi, bahkan pimpinan partai. "Kemungkinan besar kita kembalikan ke pemerintah. Karena tidak terjadi kesamaan dan pemahaman antara pemerintah dan DPR," jelasnya. Pansus OJK rencananya akan melakukan rapat internal pada Rabu (13/7) mendatang untuk menentukan sikap apakah akan mengembalikan ini kepada pemerintah atau ada opsi lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa