JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan kalau tahun ini sudah menyelesaikan sekitar 11.000 kasus pertanahan. Namun, Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Komisi II DPR RI meragukan pernyataan dari BPN. Awalnya, berdasarkan data BPN, ada sekitar 13.000 kasus pertanahan/sengketa tanah di Indonesia yang belum terselesaikan. Bahkan, periode Januari-Juni 2011, baru sekitar 1.333 kasus dari 14.337 kasus yang dapat diselesaikan. "Ada 11.000 dari mana? Dari daerah mana saja? Sering kali apa yang dikatakan oleh BPN itu tidak benar dengan kenyataannya," kata Anggota Komisi II DPRI Alexander Liitay, Selasa (13/9). Menurut Alexander, sudah 12 tahun BPN tidak menyelesaikan kasus sengketa tanah, tidak ada penyelesaiannya. Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Harun Al Rasyid, menurutnya BPN tidak melaksanakan programnya dengan baik. Banyak daerah yang memiliki sengketa tanah namun tidak diselesaikan, kemudian program legalisasi tanah juga tidak terlihat. "Padahal kedua hal tersebut sudah dianggarkan, dan sekarang mereka meminta anggaran untuk hal yang tidak dilakukan," katanya. Dalam RDP ini BPN diwakili oleh Sekretaris Utama BPN Managam Manurung. Managam menerangkan BPN sudah menyelesaikan sekitar 11.000 sengketa tanah. Hal tersebut ia katakan ketika menjelaskan penyerapan anggaran BPN 2011, di mana dari Rp 3,6 triliun anggaran BPN 2011, baru sekitar Rp 1,4 triliun yang terserap atau sekitar 38 persen. Sebelumnya, Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Aryanto mengatakan kalau dari 34 wilayah, ada 5 wilayah yang memiliki 5 kasus pertanahan terbanyak. Lima wilayah tersebut antara lain Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah. "Jawa Barat sebanyak 2427 kasus, disusul Sumatera Utara 1863 kasus, kemudian Sulawesi Selatan1858 kasus, Sumatera Barat 1307 kasus, dan Jawa Tengah 1145 kasus," ujar Aryanto beberapa waktu lalu. Saat ini, untuk anggaran 2012, DPR meminta kalau anggaran BPN perlu dikaji kembali. Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, BPN mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 3,8 triliun. Namun, DPR melihat anggaran BPN banyak digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu. Anggaran BPN akan digunakan untuk beberapa program, antara lain Pembangunan infrastruktur pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat, pengaturan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah, pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik, penyusunan rancangan peraturan perundangan pertanahan. "Ada lagi untuk mobil pengangkut larasita, itu tidak perlu. Yang untuk sengketa tanah, untuk apa dianggarkan kalau tidak digunakan," kata Harun. Kemudian, untuk program-program sertifikasi tanah. Menurut DPR, data yang dipaparkan BPN tidak dapat dibuktikan. Program sertifikasi tanah melalui PRONA, UKM, Pertanian, Swadaya Masyarakat, dan sebagainya tidak dapat dibuktikan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR anggap BPN belum bisa selesaikan kasus pertanahan
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan kalau tahun ini sudah menyelesaikan sekitar 11.000 kasus pertanahan. Namun, Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Komisi II DPR RI meragukan pernyataan dari BPN. Awalnya, berdasarkan data BPN, ada sekitar 13.000 kasus pertanahan/sengketa tanah di Indonesia yang belum terselesaikan. Bahkan, periode Januari-Juni 2011, baru sekitar 1.333 kasus dari 14.337 kasus yang dapat diselesaikan. "Ada 11.000 dari mana? Dari daerah mana saja? Sering kali apa yang dikatakan oleh BPN itu tidak benar dengan kenyataannya," kata Anggota Komisi II DPRI Alexander Liitay, Selasa (13/9). Menurut Alexander, sudah 12 tahun BPN tidak menyelesaikan kasus sengketa tanah, tidak ada penyelesaiannya. Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Harun Al Rasyid, menurutnya BPN tidak melaksanakan programnya dengan baik. Banyak daerah yang memiliki sengketa tanah namun tidak diselesaikan, kemudian program legalisasi tanah juga tidak terlihat. "Padahal kedua hal tersebut sudah dianggarkan, dan sekarang mereka meminta anggaran untuk hal yang tidak dilakukan," katanya. Dalam RDP ini BPN diwakili oleh Sekretaris Utama BPN Managam Manurung. Managam menerangkan BPN sudah menyelesaikan sekitar 11.000 sengketa tanah. Hal tersebut ia katakan ketika menjelaskan penyerapan anggaran BPN 2011, di mana dari Rp 3,6 triliun anggaran BPN 2011, baru sekitar Rp 1,4 triliun yang terserap atau sekitar 38 persen. Sebelumnya, Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Aryanto mengatakan kalau dari 34 wilayah, ada 5 wilayah yang memiliki 5 kasus pertanahan terbanyak. Lima wilayah tersebut antara lain Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah. "Jawa Barat sebanyak 2427 kasus, disusul Sumatera Utara 1863 kasus, kemudian Sulawesi Selatan1858 kasus, Sumatera Barat 1307 kasus, dan Jawa Tengah 1145 kasus," ujar Aryanto beberapa waktu lalu. Saat ini, untuk anggaran 2012, DPR meminta kalau anggaran BPN perlu dikaji kembali. Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, BPN mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 3,8 triliun. Namun, DPR melihat anggaran BPN banyak digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu. Anggaran BPN akan digunakan untuk beberapa program, antara lain Pembangunan infrastruktur pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat, pengaturan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah, pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik, penyusunan rancangan peraturan perundangan pertanahan. "Ada lagi untuk mobil pengangkut larasita, itu tidak perlu. Yang untuk sengketa tanah, untuk apa dianggarkan kalau tidak digunakan," kata Harun. Kemudian, untuk program-program sertifikasi tanah. Menurut DPR, data yang dipaparkan BPN tidak dapat dibuktikan. Program sertifikasi tanah melalui PRONA, UKM, Pertanian, Swadaya Masyarakat, dan sebagainya tidak dapat dibuktikan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News