DPR AS akan mulai meminta keterangan atas dugaan pengalahgunaan kekuasaan oleh Trump



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Komite Kehakiman DPR Amerika Serikat akan mencari keterangan kepada lebih dari 60 orang dan organisasi untuk mulai investasi atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump.

Ketua Komite Jerrold Nadler mengatakan kepada ABC bahwa panel yang dibentuk berupaya mendapatkan sejumlah keterangan dari Departemen Kehakiman, putra presiden yakni Donald Trump Jr. hingga Chief Financial Officer Trump Organization Allen Weisselberg.

"Kami akan memulai investigasi terhadap penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan upaya menghalangi keadilan. Sudah menjadi tugas kami untuk melindungi supremasi hukum," kata Nadler seperti dikutip Reuters.


"Sangat jelas bahwa presiden menghalangi keadilan," lanut Nadler. Namun dia mengatakan masih terlalu dini untuk mempertimbangkan apakah langkah hukum harus dilakukan.

"Sebelum Anda memakzulkan seseorang, Anda harus meyakinkan publik Amerika bahwa hal tersebut memang harus terjadi," katanya.

Sebagai dugaan awal, Nadler mengutip pemecatan Trump terhadap Direktur FBI James Comey pada Mei 2017. Di mana pada saat itu Comey tengah memimpin penyelidikan terhadap kegiatan Rusia dalam pemilihan presiden AS di tahun 2016 dan kemungkinan adanya kolusi dengan kampanye Trump.

Investigasi itu kemudian diambil alih oleh Penasihat Khusus Robert Mueller, yang diharapkan akan menyampaikan temuannya kepada jaksa agung AS dalam beberapa minggu ke depab.

Nadler juga mengutip apa yang disebutnya sebagai upaya Trump untuk mengintimidasi saksi dalam penyelidikan. Ia pun mengatakan komite akan merilis daftar orang dan organisasi yang akan diminta keterangannya pada hari Senin.

Atas tuduhan berkongsi dengan Rusia, Trump sendiri memberikan pembelaan.

"Saya adalah orang yang tidak bersalah dianiaya oleh beberapa orang dengan cara yang sangat buruk dalam perburuan hukum yang ilegal dan seharusnya tidak pernah diizinkan untuk bisa dimulai," cuit Trump dalam akun twitternya pada hari Minggu. 

Editor: Tendi Mahadi