KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. DPR AS mengeluarkan undang-undang (UU) bernama The Hong Kong Autonomy Act pada Rabu (1/7) untuk menghukum China yang telah mengesahkan UU keamanan nasional untuk Hong Kong. Aturan itu akan memberi sanksi bagi perbankan yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang terlibat dalam menerapkan hukum keamanan nasional di Hong Kong. Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan, penerapan UU keamanan nasional oleh Pemerintah China adalah penumpasan yang brutal di Hong Kong. Langkah DPR AS itu disahkan dengan persetujuan bulat.
Baca Juga: Jalankan aksi balas dendam, China targetkan jurnalis dari media AS Ini mencerminkan kekhawatiran di Washington atas diberlakukannya UU keamanan China yang dilihat sebagai akhir dari otonomi daerah yang memungkinkan bekas jajahan Inggris itu untuk berkembang sebagai pusat keuangan internasional. Senat AS meloloskan undang-undang serupa minggu lalu. Tetapi di bawah aturan kongres RUU itu harus kembali ke Senat dan disahkan di sana sebelum dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangai Presiden Donald Trump atau veto.
Baca Juga: Jika ini terjadi, Trump bisa terdepak dari bursa pemilihan presiden AS Sebelumnya, Pelosi membuat penampilan yang tidak biasa di sebuah komite dengar pendapat tentang situasi di Hong Kong. Ia menyebut mulainya kematian prinsip “Satu Negara, Dua Sistem”. "Undang-undang keamanan nasional itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan," kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri DPR seperti dikutip
Reuters, (2/7/2020).
Baca Juga: Amerika Serikat tunda keberangkatan puluhan diplomat ke China, ada apa? Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, hukum keamanan merupakan penghinaan bagi semua negara dan Washington akan terus menerapkan arahan Trump untuk mengakhiri status khusus wilayah itu. Dengan adanya UU keamanan itu, Amerika telah mulai menghilangkan status khusus untuk Hong Kong, menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi. Para ahli mengatakan, UU keamanan nasional baru China ini akan menjangkau jauh melampaui proposal ekstradisi. UU ini membentuk polisi paralel dan sistem hukum untuk Hong Kong dan Hong Kong tidak lagi bertanggung jawab kepada otoritas lokal. "Pemerintah China juga akan dapat mengambil "yurisdiksi penuh" dari kasus-kasus hukum dan menghapusnya dari sistem hukum Hong Kong atas permintaan pejabat Partai Komunis, kata Carole Petersen, profesor hukum di Universitas Hawaii.
Editor: Rizki Caturini