KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Kamis (17/7) waktu setempat mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) penting terkait aset kripto, setelah sempat tertunda akibat perdebatan internal Partai Republik soal mata uang digital bank sentral (CBDC). Melansir laman Cointelegraph Jumat (18/7), dalam sidang pleno, DPR AS meloloskan Digital Asset Market Clarity (CLARITY) Act dengan dukungan 294 suara melawan 134. RUU ini bertujuan membentuk kerangka regulasi pasar aset digital. Baca Juga: Bitcoin Tembus US$ 123.000, Pasar Optimistis Jelang Pembahasan Regulasi Kripto AS
DPR AS Sahkan Tiga RUU Kripto Jelang Masa Reses Agustus
KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Kamis (17/7) waktu setempat mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) penting terkait aset kripto, setelah sempat tertunda akibat perdebatan internal Partai Republik soal mata uang digital bank sentral (CBDC). Melansir laman Cointelegraph Jumat (18/7), dalam sidang pleno, DPR AS meloloskan Digital Asset Market Clarity (CLARITY) Act dengan dukungan 294 suara melawan 134. RUU ini bertujuan membentuk kerangka regulasi pasar aset digital. Baca Juga: Bitcoin Tembus US$ 123.000, Pasar Optimistis Jelang Pembahasan Regulasi Kripto AS
TAG: