KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari Kamis, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mengesahkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai protes terhadap penerbitan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dengan serangan Israel di Gaza. Pemungutan suara ini menghasilkan angka 243 suara mendukung dan 140 suara menentang untuk mengesahkan "Illegitimate Court Counteraction Act", sebuah undang-undang yang akan memberlakukan sanksi terhadap siapa saja yang menyelidiki, menangkap, menahan, atau mendakwa warga negara AS atau negara sekutu, termasuk Israel, yang bukan anggota ICC.
Dukungan Partai Politik Terhadap Undang-Undang Ini
Sebanyak 45 anggota Demokrat bergabung dengan 198 anggota Republik untuk mendukung rancangan undang-undang tersebut, sementara tidak ada anggota Republik yang menentangnya.Baca Juga: Polandia Siap Melindungi Benjamin Netanyahu dari Upaya Penangkapan Brian Mast, Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Republik, menyatakan dalam pidatonya sebelum pemungutan suara, "Amerika membuat undang-undang ini karena sebuah pengadilan yang tidak sah berusaha menangkap perdana menteri sekutu besar kami, Israel." Pemungutan suara ini, yang merupakan salah satu yang pertama sejak Kongres yang baru dilantik minggu lalu, menunjukkan dukungan kuat dari Partai Republik untuk pemerintah Israel, mengingat mereka kini menguasai kedua kamar di Kongres. John Thune, pemimpin mayoritas Republik yang baru dilantik di Senat, berjanji untuk segera mempertimbangkan undang-undang ini di kamar Senat agar Donald Trump, yang akan dilantik pada 20 Januari untuk masa jabatan kedua, dapat menandatanganinya menjadi undang-undang segera setelah ia menjabat kembali.