JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, penetapan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M yang isinya mengatur tentang penggunaan mata uang rupiah diyakini akan lebih memudahkan jamaah. Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dengan penetapan dengan mata uang rupiah, jamaah tidak tergantung lagi dengan fluktuasi kurs dollar. Sehingga, biaya yang telah ditetapkan tidak akan mengalami perubahan. Berbeda dengan tahun lalu, setelah BPIH ditetapkan sebesar US$ 2.717 dengan kurs Rp 12.500. Pada saat jamaah melunasi, kurs dollar mengalami kenaikan menjadi Rp 13.400.
DPR atur haji dalam rupiah
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, penetapan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M yang isinya mengatur tentang penggunaan mata uang rupiah diyakini akan lebih memudahkan jamaah. Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dengan penetapan dengan mata uang rupiah, jamaah tidak tergantung lagi dengan fluktuasi kurs dollar. Sehingga, biaya yang telah ditetapkan tidak akan mengalami perubahan. Berbeda dengan tahun lalu, setelah BPIH ditetapkan sebesar US$ 2.717 dengan kurs Rp 12.500. Pada saat jamaah melunasi, kurs dollar mengalami kenaikan menjadi Rp 13.400.