DPR atur haji dalam rupiah



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, penetapan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M yang isinya mengatur tentang penggunaan mata uang rupiah diyakini akan lebih memudahkan jamaah.

Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dengan penetapan dengan mata uang rupiah, jamaah tidak tergantung lagi dengan fluktuasi kurs dollar. Sehingga, biaya yang telah ditetapkan tidak akan mengalami perubahan.

Berbeda dengan tahun lalu, setelah BPIH ditetapkan sebesar US$ 2.717 dengan kurs Rp 12.500. Pada saat jamaah melunasi, kurs dollar mengalami kenaikan menjadi Rp 13.400.


"Yang dibayarkan jamaah tentu lebih besar daripada ketika ditetapkan. Karenanya, jamaah membayar lebih mahal," ujar Saleh,Rabu (18/5).

Penetapan BPIH dalam mata uang rupiah sebetulnya mengacu pada UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam pasal 21 disebutkan, setiap transaksi yang bertujuan untuk pembayaran di wilayah Republik Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah.

Artinya, Garuda Indonesia dan Saudi Airline yang selama ini dibayar dalam mata uang dollar, sekarang harus menerima pembayaran dalam bentuk rupiah. Pasalnya, transaksi untuk pembayaran biaya transportasi udara jamaah dilakukan di Indonesia.

"Kalau pihak penerbangan tentu lebih senang dibayar dalam dollar. Apalagi, komponen biaya penerbangan biasanya selalu pakai standard dollar. Tapi dengan ketentuan UU tadi, mereka harus tunduk. Risiko fluktuasi dollar menjadi tanggung jawab mereka. Ini sekaligus juga bertujuan untuk melindungi mata uang rupiah kita," kata Saleh.

Selain memudahkan jamaah, penetapan BPIH dalam mata uang rupiah diyakini juga akan mempermudah pemerintah untuk membuat laporan keuangan penyenggaraan haji. Sebab, selisih kurs yang sering menjadi kendala dalam laporan tidak begitu krusial lagi. Kalaupun ada, hanya selisih kurs riyal yang dibayarkan untuk kebutuhan jamaah selama di Saudi.

Dengan keluarnya keppres tentang BPIH ini Kementerian Agama akan lebih cepat dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2016. Selain itu, para jamaah haji pun diharapkan dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa menambahkan, proses penetapan BPIH ini juga lebih baik dibandingkan tahun lalu. Menurut Ledia, penetapan BPIH pada tahun lalu terlalu mepet karena baru disetujui 1,5 bulan sebelum pelaksanaan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia