DPR Bahas Lima Hal Divestasi BPUI



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas inti permasalahan divestasi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dari Bank Indonesia (BI) ke Pemerintah. Wakil Ketua Panja BPUI Arif Budimanta mengatakan, ada lima hal yang menjadi sorotan persoalan tersebut.

Pertama, perihal rekening dana investasi yang awalnya sebesar RP 250 miliar kini menjadi Rp 1,25 triliun. Kedua, meski ada due deligence antara BI dan BPUI, namun belum ada kesepakatan terkait hasil penilaian tersebut.

Ketiga, menyangkut aspek legalitas. Keempat, menyangkut batas waktu penyelesaian proses restrukturisasi BPUI menjadi dua bulan dan restrukturisasi manajemen korporasi. "Kalau BPUI masuk BUMN, Pemerintah memiliki dua perusahaan dengan aktivitas sejenis," terangnya di DPR, Selasa (16/2).Sebenarnya, inti permasalahan yang harus segera diselesaikan adalah utang rekening dana investasi (RDI) BPUI kepada Pemerintah. DPR menilai, masalah utang tersebut tidak bisa dihapuskan karena berpengaruh terhadap RDI bagi perusahaan lain. "Kami menargetkan penyelesaian masalah restrukturisasi BPUI selesai dalam dua bulan," ucapnya.Sementara Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menuturkan, pada pertemuan dengan BI serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), akan membahas seluruh persoalan-persoalan yang masih belum diselesaikan terkait BPUI."Salah satunya utang-utang BPPUI, makanya dibahas semuanya sekarang biar bisa selesai secepat mungkin," katanya.Sekadar informasi, BI menghibahkan kepemilikan sahamnya di BPUI sebanyak 82,2% atau senilai Rp 1,24 triliun hingga Rp 1,51 triliun. BPUI memiliki utang total sebesar Rp 1,2 triliun dalam rangka stabilisasi pasar modal pada tahun 1997 lalu. Pokok pinjaman ini awalnya mencapai Rp 250 miliar, ditambah dengan beban bunga sebesar Rp 950,65 miliar.Pinjaman tersebut, kini sedang dalam proses finalisasi oleh Departemen Keuangan dengan usulan diangsur dalam jangka waktu 20 tahun. Secara berjenjang dengan cut off pembebanan bunga per 31 Desember 2006 dan grace perioed selama 2 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.