DPR bahas RUU Asuransi sampai ke AS dan Inggris



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Andi Timo Pangerang mengungkapkan, komisinya tengah melakukan studi banding ke Amerika Serikat (AS) dan Inggris dalamrangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Usaha Perasuransian.

Menurutnya ada dua rombongan yang bertolak ke dua negara tersebut. “Untuk ke AS dipimpin oleh pak Harry Azhar Aziz berangkat kemarin (4/5) sedangkan ke Inggris saya sendiri yang memimpin berangkat minggu ketiga nanti,” kata Andi kepada KONTAN, Minggu (5/5).

Andi menjelaskan, untuk rombongan ke AS dijadwalkan melakukan kunjungan kerja (kunker) pada 4-10 Mei, dan rombongan ke Inggris akan berangkat 20 Mei nanti. Menurutnya dua negara yang dipilih tersebut sudah memiliki sistem perasuransian yang sudah matang.


Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan, Inggris mulai membangun industri perasuransian sejak 3,5 abad yang lalu, dengan perusahaan asuransi jiwa bernama Lloyds. “Jadi, nanti kami akan belajar mengatur penjaminan pemegang polis. Kami juga akan belajar mengenai mekanisme, cara pengajuan dan pola penjaminan, termasuk juga bagaimana cara mendirikan perusahaan asuransi,” urainya.

Andi menilai, di Indonesia saat ini edukasi pentingnya asuransi terhadap masyarakat Indonesia masih rendah. Bahkan, yang terjadi, hanya masyarakat kalangan menengah saja yang mengenal sistem asuransi. “Regulasi perasurasian Indonesia sudah cukup tertinggal (UU No 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian),” tandasnya.

Selain ke Lloyds, Komisi XI juga akan berkunjung ke  Kementerian Keuangan, Parlemen Inggris, Otoritas Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Inggris, serta beberapa asosiasi perasuransian seperti Association British Insurance (ABI) dan British Insurance Broker’s Association (BIBA).

Sedangkan untuk studi banding ke Amerika Serikat, komisi keuangan akan mengunjungi California Department of Insurance, California Health and Life Insurance Guarantee, California Commission Insurance, dan beberapa perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri