JAKARTA. Pemerintah mengaku menunggu masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas lebih lanjut rencana Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang bakal menjadikan pegawai pajak lebih gahar. Dalam peraturan ini, pemerintah tak hanya memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan(Kemkeu), tapi juga ingin mengubah sejumlah definisi, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, draf dari revisi aturan tersebut sudah diterima oleh DPR. Namun, saat ini DPR masih fokus pada hal-hal yang sifatnya mendesak untuk segera diselesaikan, seperti APBNP dan seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DPR bahas RUU KUP usai APBNP
JAKARTA. Pemerintah mengaku menunggu masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas lebih lanjut rencana Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang bakal menjadikan pegawai pajak lebih gahar. Dalam peraturan ini, pemerintah tak hanya memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan(Kemkeu), tapi juga ingin mengubah sejumlah definisi, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, draf dari revisi aturan tersebut sudah diterima oleh DPR. Namun, saat ini DPR masih fokus pada hal-hal yang sifatnya mendesak untuk segera diselesaikan, seperti APBNP dan seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).