DPR Bakal Ajukan UU Tax Amnesty



JAKARTA. Beberapa peraturan perundang-undangan akan dibahas dan menjadi prioritas penyelesaian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2010. Selain undang-undang pengadaan yang juga sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), DPR periode 2009-2014 rencananya juga bakal membahas RUU Tax Amnesty dan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sepertinya bakal diajukan pemerintah lagi.Jika RUU Pengadaan dan RUU JPSK merupakan UU dengan inisiatif pemerintah, RUU Tax Amnesty merupakan peraturan perundang-undangan yang disusulkan atas inisiatif DPR.“RUU Tax amnesty akan jadi RUU inisiatif DPR dan akan menjadi program 100 hari untuk didorong masuk prolegnas,” kata anggota DPR Andi Rahmat di Jakarta, Rabu (21/10).Ia menambahkan, sebenarnya payung hukum tax amnesty sudah pernah masuk dalam pembahasan dan menjadi wacana publik namun belum ada realisasi untuk menyelesaikan peraturan ini. Oleh karena ia berharap badan legislasi (baleg) DPR bisa segera melakukan harmonisasi agar masuk dalam prolegnas 2009-2014.RUU Tax Amnesty nantinya akan mengatur bagaimana cara memberi pengampunan pada wajib pajak. Diharapkan peraturan ini akan memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang. Dengan pengampunan pajak maka akan terjadi repatriasi capital atau penarikan modal dari negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: