DPR bakal panggil Kementerian Sosial terkait 21 juta data ganda penerima bansos



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial telah menemukan 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos). Hal tersebut diungkapkan Menteri Sosial Tri Rismaharini ketika menyambangi KPK untuk membahas perkembangan mengenai data penerima bansos.

"Alhamdulillah sesuai janji saya bulan April, di mana kami bisa menyelesaikan untuk perbaikan datanya, dan hasilnya adalah seperti yang sudah saya sampaikan, ada 21 juta data itu ganda lalu kami tidurkan (cabut)," jelas dia di Gedung KPK, Jumat (30/4).

Risma memastikan, data penerima bansos saat ini sudah padan dengan data kependudukan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, hal ini telah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait penghapusan 21 juta data ganda penerima bansos. 

Ia bilang, rencananya Komisi VIII DPR akan memanggil Kementerian Sosial untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut dalam waktu dekat.

"Pasti akan kami pertanyakan terutama jika penyerapan-nya sudah selesai 100% maka uang yang untuk 21 juta itu ke mana," jelas dia saat dikonfirmasi, Senin (10/5).

Baca Juga: Kartu Prakerja gelombang 17 segera dibuka, simak syaratnya agar lolos seleksi

Sebelumnya, berdasarkan cleansing data yang dilakukan pada tahun 2020, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan identitas kependudukan penerima bantuan sosial yang tidak valid. Serta adanya tumpang tindih bantuan sosial yang bersumber dari APBN, APBD, dan desa.  

Selain itu, berdasarkan pengawasan yang dilakukan di lapangan, BPKP juga menemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, meninggal, pindah, atau tidak ditemukan. Permasalahan tersebut disebabkan oleh basis data penerima bansos yang tidak akurat dan update.

Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyebut, untuk meningkatkan akuntabilitas bantuan sosial, BPKP telah merekomendasikan Kementerian Sosial untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai tindak lanjutnya, serangkaian upaya telah dilakukan Kementerian Sosial untuk memperbaiki DTKS, dan hasilnya adalah dengan ditetapkannya New DTKS per 1 April 2021 yang sudah padan dengan data kependudukan.

"Untuk selanjutnya, BPKP bersama APIP akan terus mengawal penyaluran bantuan sosial dengan memanfaatkan data yang telah diperbaiki tersebut," jelas Iwan.

Selanjutnya: Begini cara mudah cek penerima bansos 2021 yang cair awal Mei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari