JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan masih alot. Namun kini terdapat kecenderungan bahwa status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tidak akanĀ diperbolehkan berada di Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam Bab IV mengenai Bentuk Badan Hukum, Perizinan, dan Kepemilikan, bagian kesatu pasal 16 yang berbunyi, "Kantor cabang bank asing yang berkedudukan di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas." "Jadi tadi kecenderungannya, KCBA tidak boleh ada," ucap Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis setelah rapat panja RUU Perbankan dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis, (14/2).
DPR: Bank asing harus jadi PT dan berlaku surut
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan masih alot. Namun kini terdapat kecenderungan bahwa status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tidak akanĀ diperbolehkan berada di Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam Bab IV mengenai Bentuk Badan Hukum, Perizinan, dan Kepemilikan, bagian kesatu pasal 16 yang berbunyi, "Kantor cabang bank asing yang berkedudukan di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas." "Jadi tadi kecenderungannya, KCBA tidak boleh ada," ucap Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis setelah rapat panja RUU Perbankan dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis, (14/2).