DPR: Bank asing harus jadi PT dan berlaku surut



JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan masih alot. Namun kini terdapat kecenderungan bahwa status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tidak akanĀ diperbolehkan berada di Indonesia.

Hal ini dinyatakan dalam Bab IV mengenai Bentuk Badan Hukum, Perizinan, dan Kepemilikan, bagian kesatu pasal 16 yang berbunyi, "Kantor cabang bank asing yang berkedudukan di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas."

"Jadi tadi kecenderungannya, KCBA tidak boleh ada," ucap Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis setelah rapat panja RUU Perbankan dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis, (14/2).


Harry menyebut, tidak diperbolehkannya status KCBA ini akan berlaku surut. Maka, pemerintah memberikan masa transisi 5 tahun bagi KCBA untuk berubah jadi PT.

Selain pilihan bagi KCBA untuk bertransisi, terdapat juga pilihan model pengawasan. Pada model ini, UU hanya memberikan mandat kepada KCBA untuk menaruh Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) di bank-bank nasional berbadan PT. "BI cenderung memilih model ini," ucap Harry.

Sebaliknya, Harry menyebut bahwa LPS tegas menginginkan pemberian masa transisi bagi bank asing untuk berubah menjadi PT. Alasannya, supaya LPS dapat menangani bila bank itu jatuh.

Meski begitu, hal ini belum final diputuskan. DPR masih akan melakukan beberapa kali rapat panja lagi untuk membahas revisi UU Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: