DPR Baru Sahkan Tujuh Undang-Undang



JAKARTA. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang ternyata melempem. Hingga Juli ini, DPR hanya mampu mengesahkan tujuh undang-undang saja.Ketujuh undang-undang itu di antaranya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2008, UU APBN-P 2010 dan UU Ratifikasi Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura 2009. Dua beleid lainnya adalah UU tentang Grasi dan UU tentang kerja sama pertahanan dengan Brunei Darussalam. Saat ini beberapa calon beleid yang masih dikerjakan seperti RUU Bantuan Hukum, RUU Tentang Hortikultura, RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU tentang Mata Uang, RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.Padahal, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, jumlah undang-undang yang harus diselesaikan masih banyak. "Ada 70 RUU yang harus dikerjakan," ujarnya, Jumat (30/7). Rinciannya, ada 36 RUU yang menjadi inisiatif DPR dan 34 RUU jadi insitatif pemerintah. Karena itu, Marzuki meminta anggota DPR berkonsentrasi untuk mengerjakan prioritas pengerjaan beleid di tahun ini. Menurutnya, ada tiga UU di bidang ekonomi yang menjadi prioritas yakni, RUU tentang Jasa Otoritas Keuangan, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan revisi UU Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can