JAKARTA. Akuisisi PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terhadap tiga perusahaan kian jadi sorotan tajam. Bahkan, isu ini sempat menjadi salah satu agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar komisi XI DPR RI kemarin. Sedianya, dalam rapat itu DPR meminta penjelasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepepam-LK) akuisisi yang memiliki nilai Rp 6,191 triliun. Akan tetapi, rencana itu batal, lantaran anggota dewan meminta RDPU saat itu fokus pada kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Meskipun batal dibicarakan, namun materi RDPU yang disusun Bapepam-LK sudah dibagikan kepada para wakil rakyat di komisi XI. Dalam dokumen itu, Bapepam-LK menyatakan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan batubara terbesar di Indonesia itu merupakan transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi material. Oleh karenanya, transaksi itu baru bisa dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham. Sekadar informasi, peraturan pasar modal nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama menyebutkan, suatu transaksi dianggap material bila nilainya sama atau lebih besar dari 10% dari pendapatan perusahaan atau 20% dari ekuitas.
DPR Batal Bahas Akuisisi Kontroversial BUMI
JAKARTA. Akuisisi PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terhadap tiga perusahaan kian jadi sorotan tajam. Bahkan, isu ini sempat menjadi salah satu agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar komisi XI DPR RI kemarin. Sedianya, dalam rapat itu DPR meminta penjelasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepepam-LK) akuisisi yang memiliki nilai Rp 6,191 triliun. Akan tetapi, rencana itu batal, lantaran anggota dewan meminta RDPU saat itu fokus pada kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Meskipun batal dibicarakan, namun materi RDPU yang disusun Bapepam-LK sudah dibagikan kepada para wakil rakyat di komisi XI. Dalam dokumen itu, Bapepam-LK menyatakan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan batubara terbesar di Indonesia itu merupakan transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi material. Oleh karenanya, transaksi itu baru bisa dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham. Sekadar informasi, peraturan pasar modal nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama menyebutkan, suatu transaksi dianggap material bila nilainya sama atau lebih besar dari 10% dari pendapatan perusahaan atau 20% dari ekuitas.