JAKARTA. Investor asing yang ingin mencaplok bank di Indonesia harus mencermati pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Investor harus siap tak lagi bisa seenaknya memiliki bank lokal. Komisi XI DPR saat ini tengah berupaya merampungkan draf RUU Perbankan. Targetnya: calon beleid itu bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR akhir Desember 2013. "Pembahasan bersama pemerintah kemungkinan awal 2014," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Rahmat. Sejauh ini, anggota Komisi XI belum mencapai kesepakatan atas pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional. Namun, pembahasan sudah mengerucut menjadi tiga opsi. Yakni, pertama, asing hanya boleh memiliki maksimal 49%, kedua, maksimal 30% dan terakhir tak ada pembatasan (lihat tabel) .
DPR batasi kepemilikan investor asing di perbankan
JAKARTA. Investor asing yang ingin mencaplok bank di Indonesia harus mencermati pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Investor harus siap tak lagi bisa seenaknya memiliki bank lokal. Komisi XI DPR saat ini tengah berupaya merampungkan draf RUU Perbankan. Targetnya: calon beleid itu bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR akhir Desember 2013. "Pembahasan bersama pemerintah kemungkinan awal 2014," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Rahmat. Sejauh ini, anggota Komisi XI belum mencapai kesepakatan atas pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional. Namun, pembahasan sudah mengerucut menjadi tiga opsi. Yakni, pertama, asing hanya boleh memiliki maksimal 49%, kedua, maksimal 30% dan terakhir tak ada pembatasan (lihat tabel) .