KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah memasukkan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen tersebut, pembentukan badan penerimaan negara tersebut bertujuan untuk meningkatkan tax ratio Indonesia dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Meksi begitu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan, pemerintah belum berdiskusi terkait pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dengan DPR RI. Sehingga DPR belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
“Kita belum bisa, Saya lihat di pemerintah (dengan DPR) belum dibicarakan, kita sih kemarin pernah kita usul tapi itu kembali ke pemerintah dulu,” tutur Amir kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (24/4). Baca Juga: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dalam Dokumen RKP 2025