DPR belum berencana panggil Ditjen Pajak



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum berencana memanggil Direktorat Jenderal Pajak terkait bocornya Surat Pemberitahuan (SPT) milik keluarga Presiden. Dalam rapat intern yang dilakukan Komisi XI pada Senin (4/2), belum ada yang mengungkap rencana pemanggilan.

Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Aziz mengaku masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil Ditjen Pajak. "Kami masih menunggu. Lagi pula prosesnya masih panjang untuk pemanggilan," ungkapnya saat dihubungi KONTAN hari ini (4/2).

Hal yang sama pun diungkapkan anggota Komisi XI Sadar Subagyo yang menyebut SPT yang beredar tersebut belum tentu SPT asli. Sehingga, DPR khususnya Komisi XI belum berencana memanggil lembaga pemerintahan yang dibawahi Fuad Rahmany itu.


Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga enggan berkomentar. Mengingat institusi yang berhak dan bisa mengeluarkan konfirmasi terkait SPT hanyalah Ditjen Pajak. Namun Ditjen Pajak sudah jelas bukan dalam posisi pihak yang bisa mengkonfirmasi, karena tidak diperkenankan Undang-Undang.

"Saya menyakini dan meminta kepada Ditjen Pajak, bahwa semua wajib pajak harus dilindungi kerahasiaannya," ungkap Agus saat ditemui di DPR. Lebih lanjut Agus yakin, jika Presiden dan Keluarganya selama ini telah memasukkan SPT sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri