DPR belum jadwalkan pemindahan ibu kota baru dengan pemerintah, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR belum menjadwalkan pembahasan pemindahan ibu kota karena sejauh ini, pemerintah belum menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota ke DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, karena itu, belum ada penjadwalan pemanggilan rapat dengan pemerintah untuk membahas pemindahan ibu kota.

Baca Juga: Terkait pemindahan ibu kota, pemerintah akan tetapkan badan otorita bulan depan

"Belum ada pemanggilan pemerintah untuk pembahasan ibu kota," ujar Arwani saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/11).

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat. Ia mengatakan, belum ada pembahasan mendalam terkait rencana pemindahan ibu kota negara.

"Pemindahan ibu kota negara belum dibahas secara mendalam di Komisi II," ungkap Djarot.

Padahal berkaitan dengan Undang Undang (UU) ditargetkan dapat selesai tahun 2019 ini.  Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa juga menargetkan hal serupa.

Baca Juga: Tujuhari Coffee sapa kaum millenial produktif Jakarta

Sementara untuk pembangunan awal ditargetkan dapat dilakukan pada tahun 2020. Suharso bilang hal tersebut akan dilakukan di akhir tahun 2020 mendatang. 

Jokowi sebelumnya memutuskan ibu kota negara pindah ke luar pulau Jawa. Hal itu dipilih dari sejumlah opsi seperti tetap di Jakarta dengan membentuk distrik tersendiri serta pemindahan dengan jarak yang tidak jauh dari Jakarta.

Editor: Noverius Laoli