JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang telah memastikan akan segera menyerahkan nama calon gubernur BI untuk menggantikan pengganti Darmin Nasution pada pekan ini. Namun ternyata pihak DPR RI hingga kini belum menerima pemberitahuan terkait hal tersebut."Kita belum terima. Saya sendiri baru membaca dari media," kata wakil ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).Politikus Golkar itu mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hingga batas waktu penyerahan nama tersebut pada 22 Februari nanti. Harry mengatakan jika sampai pada hari tersebut, nama calon pengganti Darmin belum diserahkan maka Presiden berpotensi melanggar UU tentang Bank Indonesia.Sementara itu mengenai siapa calon yang diajukan itu sendiri, menurutnya itu tergantung Presiden. Bahkan kata Harry tidak menutup kemungkinan nama Darmin Nasution akan kembali masuk dalam bursa pemilihan Gubernur Indonesia periode 2013-2018."Sebenarnya pak Darmin masih bisa 1 periode lagi, tapi itu tergantung Presiden yang mengusulkan," imbuhnya.Sebelumnya Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, Firmanzah telah memastikan dalam pekan ini akan segera menyerahkan nama calon Gubernur BI pengganti darmin Nasution. Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa nama tersebut akan diserahkan lengkap dengan rekam jejaknya kepada DPR. Data yang diserahkan juga mencakup integritas dan kecakapan di bidang moneter, ekonomi makro, dan kemampuan koordinasi dengan sektor riil.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR belum menerima nama calon Gubernur BI
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang telah memastikan akan segera menyerahkan nama calon gubernur BI untuk menggantikan pengganti Darmin Nasution pada pekan ini. Namun ternyata pihak DPR RI hingga kini belum menerima pemberitahuan terkait hal tersebut."Kita belum terima. Saya sendiri baru membaca dari media," kata wakil ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).Politikus Golkar itu mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hingga batas waktu penyerahan nama tersebut pada 22 Februari nanti. Harry mengatakan jika sampai pada hari tersebut, nama calon pengganti Darmin belum diserahkan maka Presiden berpotensi melanggar UU tentang Bank Indonesia.Sementara itu mengenai siapa calon yang diajukan itu sendiri, menurutnya itu tergantung Presiden. Bahkan kata Harry tidak menutup kemungkinan nama Darmin Nasution akan kembali masuk dalam bursa pemilihan Gubernur Indonesia periode 2013-2018."Sebenarnya pak Darmin masih bisa 1 periode lagi, tapi itu tergantung Presiden yang mengusulkan," imbuhnya.Sebelumnya Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, Firmanzah telah memastikan dalam pekan ini akan segera menyerahkan nama calon Gubernur BI pengganti darmin Nasution. Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa nama tersebut akan diserahkan lengkap dengan rekam jejaknya kepada DPR. Data yang diserahkan juga mencakup integritas dan kecakapan di bidang moneter, ekonomi makro, dan kemampuan koordinasi dengan sektor riil.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News