JAKARTA. Kebijakan TNI Angkatan Udara membeli dua pesawat Garuda jenis Boeing 737-400 ternyata bermasalah. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pembelian pesawat tersebut belum masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL).Hasanuddin menjelaskan, pembelian pesawat bisa dilakukan karena Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan menggunakan UU yang lama. Padahal, dia mengatakan, DPR belum selesai membicarakan DIPA tersebut. "Hingga saat ini saja RKA-KL itu belum kami serahkan pada mereka," ujarnya, Kamis (31/3).Namun, Hasanuddin mengatakan, pembelian pesawat tersebut bisa dilanjutkan. Cuma, dia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. "Dari mereka katanya ada perbedaan persepsi karena masih gunakan praturan yang lama. Ya oke lah," tambahnya.Menurutnya, pembelian pesawat bisa dilakukan setelah DPR menyetujui DIPA dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan lalu mengirimkannya ke TNI. Lalu, TNI baru bisa membeli pesawat tersebut.Sekadar informasi pada Rabu (9/3), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah menyerahkan dua pesawat Boeing 734-400. Kabarnya, pesawat itu akan dioperasikan menjadi pesawat angkut militer VVIP di Bandara Halim Perdanakusuma dan pesawat itu akan menjadi cadangan pesawat kepresidenan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR belum setujui pembelian pesawat Garuda oleh TNI
JAKARTA. Kebijakan TNI Angkatan Udara membeli dua pesawat Garuda jenis Boeing 737-400 ternyata bermasalah. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pembelian pesawat tersebut belum masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL).Hasanuddin menjelaskan, pembelian pesawat bisa dilakukan karena Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan menggunakan UU yang lama. Padahal, dia mengatakan, DPR belum selesai membicarakan DIPA tersebut. "Hingga saat ini saja RKA-KL itu belum kami serahkan pada mereka," ujarnya, Kamis (31/3).Namun, Hasanuddin mengatakan, pembelian pesawat tersebut bisa dilanjutkan. Cuma, dia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. "Dari mereka katanya ada perbedaan persepsi karena masih gunakan praturan yang lama. Ya oke lah," tambahnya.Menurutnya, pembelian pesawat bisa dilakukan setelah DPR menyetujui DIPA dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan lalu mengirimkannya ke TNI. Lalu, TNI baru bisa membeli pesawat tersebut.Sekadar informasi pada Rabu (9/3), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah menyerahkan dua pesawat Boeing 734-400. Kabarnya, pesawat itu akan dioperasikan menjadi pesawat angkut militer VVIP di Bandara Halim Perdanakusuma dan pesawat itu akan menjadi cadangan pesawat kepresidenan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News