DPR bentuk Panja Outsourcing BUMN



JAKARTA. Polemik pekerja alih daya atawa outsourcing belum juga reda, kendati pemerintah sudah menerbitkan regulasi baru mengenai pemakaian tenaga kerja alih daya ini. Kemarin, belasan ribu buruh dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali menggelar unjuk rasa di sejumlah titik di Ibukota, untuk menolak praktik outsourcing di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Buruh menuntut penghapusan ousorcing di perusahaan pelat merah,  lantaran indikasi banyak terjadi pelanggaran. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri BUMN Dahlan Iskan dan direksi BUMN juga menggelar rapat untuk menyikapi persoalan perburuhan tersebut.

Akhirnya, pemerintah dan Komisi IX DPR sepakat membentuk membentuk Panja Outsourcing BUMN. Sebelumnya, Komisi IX DPR memanggil kedua menteri dan direksi BUMN yang memiliki masalah pengelolaan tenaga kerja alih daya akibat penyelesaiannya terkatung-katung.


Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR, mengatakan, pembentukan Panja Outsourcing BUMN ini bertujuan menyelesaikan kasus outsourcing dan masalah ketenagakerjaan di BUMN. "Panja akan dibentuk pada masa persidangan IV 2012-2013," ujarnya,  Rabu (10/4) di Jakarta.

Dahlan Iskan menyambut positif pembentukan Panja Outsourcing BUMN. Sebab, menteri dan pemilik kelompok usaha Grup Jawa Pos itu mengaku tak berwenang mengambil tindakan soal pekerja alih daya. Pengelolaan karyawan menjadi otoritas sepenuhnya tiap BUMN. "Dengan panja, keputusan mengenai karyawan outsourcing BUMN bisa diambil secara komprehensif," harapnya.

Meski begitu, Dahlan yang mengenakan kemeja putih andalannya itu mau membeberkan tiga persoalan utama  yang kerap menimpa pegawai outsourcing BUMN. Pertama,  upah rendah akibat perusahaan outsourcing mendapatkan proyek lewat tender.

Kedua, ketidakadilan antara pegawai tetap dan pegawai alih daya. Ketiga, jaminan kelangsungan kerja yang tidak jelas. "Jalan keluarnya masih dipikirkan. Menteri BUMN tidak bisa langsung memerintahkan, karena dalam AD/ART menjadi tanggungjawab direksi masing-masing perusahaan BUMN," kilahnya.

Adapun Muhaimin Iskandar juga membuka fakta enam perusahaan BUMN yang bermasalah dalam ketenagakerjaan (lihat infografis). Karenanya, Menakertrans meminta direksi BUMN mentaati Permenakertrans No 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

Dalam peraturan itu, hanya lima pekerjaan yang masih dibolehkan memakai alih daya. Yakni pekerjaan, kebersihan, satpam, katering, sopir dan sektor tambang. "Kami sudah beberapa kali mengingatkan agar BUMN mematuhi aturan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan