DPR bentuk Panja Perppu KPK



JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Targetnya, panja ini bisa mengambil keputusan sebelum akhir masa sidang DPR periode ini yakni pada 25 April 2015.

Dalam Perppu KPK, pemerintah menambah beberapa pasal, salah satunya tentang batasan umur pimpinan KPK. Perppu ini menyebutkan tak ada batasan usia bagi pimpinan KPK. Padahal, dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, batasan umur pimpinan KPK maksimal 65 tahun. "Kami menunggu dari fraksi-fraksi. Panja akan digelar Selasa (21/4)," ujar Aziz Syamsudin, Ketua Komisi III DPR, kemarin.

Aziz bilang, keputusan ini akan membawa konsekuensi hukum ke depan. Bila Perppu ini disetujui, maka akan berdampak pada pemilihan Ketua KPK periode selanjutnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie