KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk tim kajian terkait rencana pemerintah memindahkan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR sekaligus Ketua Tim Kajian, Inosentius Samsul mengatakan, pihaknya akan mengkaji pemindahan ibu kota dari aspek legislasi atau pembentukan undang-undang. Baca Juga: Ibu kota pindah, bagaimana nasib gedung DPR, MPR dan DPR di Jakarta?
Selain itu, tim juga akan mengkaji implikasi pemindahan ibu kota dari empat aspek lainnya. "Yang akan dikaji oleh Badan Keahlian adalah berbagai implikasi dari berbagai perspektif karena di Badan Keahlian itu banyak bidang kajian, karena pemindahan ibu kota ini tidak hanya berhenti pada penetapan undang-undangnya," ujar Inosentius saat ditemui Kompas.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Lima aspek yang akan menjadi fokus kajian yakni legislasi, politik internasional, politik dalam negeri dan sosial. Inosentius menuturkan, seluruh kajian dari kelima aspek tersebut akan disusun dalam sebuah naskah akademik. Naskah ini nantinya akan menjadi usulan alternatif selain naskah akdemik yang dibuat oleh pemerintah. "Kajian itu nanti akan kita serahkan pada DPR untuk kemudian menjadi barangkali pemikiran alternatif, karena ternyata memang pemindahan ibu kota itu banyak, kalau dari sisi legislasi itu ada yang disebut dengan regulatory impact assessment dan cost and benefit analysis," kata Inosentius. Baca Juga: Kementerian PUPR mendapat anggaran Rp 120,21 triliun di tahun depan Selain kajian dari lima aspek tadi, Tim dari Badan Keahlian DPR juga akan membuat konsep desain kompleks parlemen di ibu kota yang baru, termasuk soal pembenahan kawasan. "Kami juga dari tim ini akan mendesain seperti apa kompleks parlemen yang ada di ibu kota baru nanti. Konsep itu nanti yang akan kita bawa, kita tawarkan untuk dikembangkan di ibu kota baru," ucapnya.