KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut rencana Komisi VI DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir pun menilai, revisi tersebut bisa menjadi momentum guna memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah. Erick mengharapkan perbaikan regulasi akan mampu membenahi berbagai macam hal yang menyangkut BUMN, mulai dari Penyertaan Modal Negara (PMN), masalah utang, kepemilikan, hingga restrukturisasi perusahaan. Apalagi di tengah era digitalisasi yang menuntut proses bisnis dilakukan dengan cepat, tata kelola BUMN harus mampu mengimbangi kebutuhan tersebut. "Contohnya saja misalkan bagaimana kok menutup (BUMN) saja lama sekali, merestrukturisasi kami butuh waktu 9 bulan. Padahal di era digital dinamika berusaha ada percepatan luar biasa, ketika kemarin perusahaan untung, besok bisa langsung rugi," kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9).
DPR berencana revisi UU BUMN, ini kata Erick Thohir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut rencana Komisi VI DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir pun menilai, revisi tersebut bisa menjadi momentum guna memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah. Erick mengharapkan perbaikan regulasi akan mampu membenahi berbagai macam hal yang menyangkut BUMN, mulai dari Penyertaan Modal Negara (PMN), masalah utang, kepemilikan, hingga restrukturisasi perusahaan. Apalagi di tengah era digitalisasi yang menuntut proses bisnis dilakukan dengan cepat, tata kelola BUMN harus mampu mengimbangi kebutuhan tersebut. "Contohnya saja misalkan bagaimana kok menutup (BUMN) saja lama sekali, merestrukturisasi kami butuh waktu 9 bulan. Padahal di era digital dinamika berusaha ada percepatan luar biasa, ketika kemarin perusahaan untung, besok bisa langsung rugi," kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9).