JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menuntaskan penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri setelah menerima limpahan berkas dari Kepolisian. Anggota Komisi III DPR Indra berharap penyidikan kasus tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membenahi institusi Polri.Menurut Indra, kasus korupsi simulator ini bisa menjadi pintu masuk mengusut kasus lainnya di tubuh Polri seperti pengadaan plat motor kendaraan. "Nanti dokumen atau alat bukti yang ada dapat digunakan untuk pengembangan kasus lain oleh KPK. Tentunya semua tetap berdasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan bukan berdasarkan praduga semata," kata Indra, Selasa (23/10).Polisi telah melimpahkan berkas penyidikan dugaan korupsi proyek simulator ke KPK. Pelimpahan berkas ini sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Indra berharap penyidik KPK bisa bekerja keras dan profesional menuntaskan kasus itu. Sebaliknya, bagi Kepolisian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap Polri lebih terbuka dan bekerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi.Anggota Komisi III DPR lainnya, Martin Hutabarat juga menyambut baik langkah Polri menghentikan penyidikan kasus simulator dan menyerahkan kepada KPK. Menurutnya, kasus tersebut sudah lama menyandera Polri sebab terdapat berbagai konflik kepentingan. "Saya kira Polri patut mendapat apresiasi dalam proses pemulihan kredibilitasnya," ungkap Martin melalui pesan singkat kepada wartawan.Setelah Polri tidak lagi menangani kasus simulator ini, Martin berharap Korps Bhayangkara mengevaluasi instansi mengapa masyarakat dan Presiden SBY memiliki rasa tidak puas dalam penanganan kasus korupsi ini oleh Kepolisian.Kasus simulator melibatkan sejumlah petinggi Polri. KPK telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi simulator. Selain itu, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR berharap KPK tuntaskan kasus simulator
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menuntaskan penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri setelah menerima limpahan berkas dari Kepolisian. Anggota Komisi III DPR Indra berharap penyidikan kasus tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membenahi institusi Polri.Menurut Indra, kasus korupsi simulator ini bisa menjadi pintu masuk mengusut kasus lainnya di tubuh Polri seperti pengadaan plat motor kendaraan. "Nanti dokumen atau alat bukti yang ada dapat digunakan untuk pengembangan kasus lain oleh KPK. Tentunya semua tetap berdasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan bukan berdasarkan praduga semata," kata Indra, Selasa (23/10).Polisi telah melimpahkan berkas penyidikan dugaan korupsi proyek simulator ke KPK. Pelimpahan berkas ini sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Indra berharap penyidik KPK bisa bekerja keras dan profesional menuntaskan kasus itu. Sebaliknya, bagi Kepolisian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap Polri lebih terbuka dan bekerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi.Anggota Komisi III DPR lainnya, Martin Hutabarat juga menyambut baik langkah Polri menghentikan penyidikan kasus simulator dan menyerahkan kepada KPK. Menurutnya, kasus tersebut sudah lama menyandera Polri sebab terdapat berbagai konflik kepentingan. "Saya kira Polri patut mendapat apresiasi dalam proses pemulihan kredibilitasnya," ungkap Martin melalui pesan singkat kepada wartawan.Setelah Polri tidak lagi menangani kasus simulator ini, Martin berharap Korps Bhayangkara mengevaluasi instansi mengapa masyarakat dan Presiden SBY memiliki rasa tidak puas dalam penanganan kasus korupsi ini oleh Kepolisian.Kasus simulator melibatkan sejumlah petinggi Polri. KPK telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi simulator. Selain itu, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News