DPR berharap SWF segera beroperasi di bulan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) makin tekat. Kemarin (12/1) Menteri Keuangan Menkeu (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan daftar anggota Dewan Pengawas SWF ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan daftar dana anggota Dewan Pengawas SWF diberikan oleh Menkeu atas nama pemerintah sebagaimana Surat Presiden (Surpres) RI  Nomor R-03/Pres/01/2021. 

“Sifatnya konsultasi akan melalui proses Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Nama-namanya (anggota Dewan Pengawas SWF) akan dibacakan di paripurna,” kata Aziz saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/1).


Baca Juga: Pemerintah serahkan nama Dewan Pengawas LPI ke DPR RI

Aziz menyampaikan seluruh proses tersebut ditargetkan oleh DPR  RI selesai di bulan ini. Sehingga diharapkan SWF bisa segara memulai kegiatan operasionalnya di periode akhir bulan ini. Dengan demikian, diharapkan SWF bisa menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di Indonesia mulai 2021.

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja, Dewan Pengawas SWF beranggotakan lima orang. Dua di antaranya yang sudah pasti yakni Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. Sementara sisanya, yakni tiga orang yang berasal dari kalangan profesional.

Setelah Dewan Pengawas SWF terbentuk, langkah selanjutnya yakni pembentukan Dewan Direktur SWF yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional. Dewan Direktur SWF berasal dari kalangan profesional, ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pengawas melalui proses seleksi. 

Sebagai info, dalam PP 74/2020 menetapkan modal SWF sebesar Rp 75 triliun, yang mana pada tahun lalu pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 15 triliun sebagai modal awal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. 

Baca Juga: Efek SWF hingga rencana IPO anak usaha bakal mendukung kinerja Jasa Marga (JSMR)

Bantuan permodalan itu, sebagimana dimandatkan dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal SWF. Sisanya, sebesar Rp 60 triliun akan dipenuhi di tahun ini yang berasal dari dari aset-aset lain milik negara. Misalnya saja melalui saham-saham dari BUMN melalui mekanisme inbreng atau disertakan sebagai penyertaan modal negara (PMN) tambahan di LPI.

Adapun fokus SWF yakni sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur khususnya proyek-proyek yang sudah beroperasi dan menghasilkan pendapatan seperti berupa jalan tol, pelabuhan, dan bandara. Selain itu, juga mencakup pengembangan 10 kota metropolitan.

Selanjutnya: Realisasi defisit APBN 2020 capai 6,09% dari PDB, apa kata Kepala BKF?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi