KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) makin tekat. Kemarin (12/1) Menteri Keuangan Menkeu (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan daftar anggota Dewan Pengawas SWF ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan daftar dana anggota Dewan Pengawas SWF diberikan oleh Menkeu atas nama pemerintah sebagaimana Surat Presiden (Surpres) RI Nomor R-03/Pres/01/2021. “Sifatnya konsultasi akan melalui proses Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Nama-namanya (anggota Dewan Pengawas SWF) akan dibacakan di paripurna,” kata Aziz saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/1).
Baca Juga: Pemerintah serahkan nama Dewan Pengawas LPI ke DPR RI Aziz menyampaikan seluruh proses tersebut ditargetkan oleh DPR RI selesai di bulan ini. Sehingga diharapkan SWF bisa segara memulai kegiatan operasionalnya di periode akhir bulan ini. Dengan demikian, diharapkan SWF bisa menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di Indonesia mulai 2021. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja, Dewan Pengawas SWF beranggotakan lima orang. Dua di antaranya yang sudah pasti yakni Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. Sementara sisanya, yakni tiga orang yang berasal dari kalangan profesional. Setelah Dewan Pengawas SWF terbentuk, langkah selanjutnya yakni pembentukan Dewan Direktur SWF yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional. Dewan Direktur SWF berasal dari kalangan profesional, ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pengawas melalui proses seleksi. Sebagai info, dalam PP 74/2020 menetapkan modal SWF sebesar Rp 75 triliun, yang mana pada tahun lalu pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 15 triliun sebagai modal awal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.