DPR beri pemerintah waktu 1 minggu untuk siapkan jawaban pembelian Newmont



JAKARTA. Setelah melalui rapat sampai menjelang tengah malam Rabu (18/5), akhirnya Komisi XI DPR RI memberikan waktu satu minggu untuk masalah pembelian sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara Timur oleh pemerintah pusat. Waktu satu minggu ini dimaksudkan agar pemerintah dan DPR bisa saling membahas di kubu internal masing-masing sebelum kembali memulai pembahasan Rabu (25/5) pekan depan. "Untuk masing-masing membahas, DPR dan Pemerintah, maka diberi tenggang satu minggu dan kita akan membahas lagi pada Rabu depan tanggal 25," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis ketika Raker dengan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, Nusantara I. Menurut Harry, sampai detik ini pun DPR RI itu belum menyatakan persetujuannya untuk pemerintah terkait pembelian 7% saham Newmont. Tak hanya itu, Politisi Golkar itu mengimbau selama DPR belum melakukan pembahasan dan persetujuan terkait sisa saham Newmont, maka pemerintah tidak boleh melakukan pembayaran sisa saham itu. "Selama pembahasan dan selama persetujuan belum berlangsung pemerintah tidak boleh membeli 7%," tegasnya. Namun, jika ternyata dalam kurun waktu satu minggu itu, lanjut Harry, teryata Agus telah melakukan proses pembayaran saham Newmont, maka Komisi XI akan siap mengajukan kasus Newmont ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Alternatifnya Komisi XI akan mengajukan ke BPK," tutup Harry. Mendengar gertakan Pimpinan Raker itu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pun mengaku akan menyiapkan jawaban untuk minggu depan. Namun, di satu sisi, Agus tetap menyatakan kekeuh jika pemerintah masih bisa melakukan pembelian saham 7% Newmont itu. "Pemerintah akan menyiapkan jawaban dalam satu minggu ke depan. Tapi kita tetap optimistis bisa," tegas Agus. Lagi pula menurut Agus selama ini pemerintah telah mengikuti aturan hukum yang berlaku. Jadi dirinya merasa yakin bahwa pemerintah dalam masa satu minggu ini akan bisa meminta persetujuan kepada DPR. "Kita masih masih ada dasar hukum, kita akan tetap bertemu satu minggu lagi," tutupnya. Seperti yang kita ketahui, dalam raker yang dimulai sejak siang tadi, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan jika pembelian divestasi saham itu berdasarkan pasal 51 ayat 1,2, dan 3 UU No 1 tahun 2004. Di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, dan ekuitas dana termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungan. Kemudian di ayat 2 disebutkan Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Ayat 3, Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.