JAKARTA. Dewaan Perwakilan Rakyat (DPR ) memberikan restu kepada pemerintah terkait rencana memberikan hibah berupa lahan seluas 1.175 hektare senilai Rp 297 miliar kepada PT Pengembangan Pariwisata Bali. Restu DPR tersebut bahkan disampaikan secara bulat di dalam forum rapat paripurna DPR dengan agenda sikap akhir DPR atas permohonan izin pemerintah beberapa waktu lalu. Dengan demikian DPR berharap, pemberiana hibah kepada PPB dapat memperlancar rencana pemerintah membentuk perusahaan gabungan alias joint venture company (JVC) antara investor dalama negeri yang di wakili oleh PT The Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dengan investor dari Timur Tengah yakni Emaar Properties LLC. Ketua Komisi XI DPR Bidang Keuangan Ahmad Hafiz Zawawi mengatakan, merujuk hasil pembicaraan antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan medio Febuari 2009 maka DPR melalui Komisi XI dapat menyetujui rencana pemberian hibah pemerintah pusat kepada PT PPB. "Prosedur pelaksanaanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hafiz dalam rpat paripurna, Senin (2/3). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR Beri Restu Pemerintah untuk Menghibahkan Tanah
JAKARTA. Dewaan Perwakilan Rakyat (DPR ) memberikan restu kepada pemerintah terkait rencana memberikan hibah berupa lahan seluas 1.175 hektare senilai Rp 297 miliar kepada PT Pengembangan Pariwisata Bali. Restu DPR tersebut bahkan disampaikan secara bulat di dalam forum rapat paripurna DPR dengan agenda sikap akhir DPR atas permohonan izin pemerintah beberapa waktu lalu. Dengan demikian DPR berharap, pemberiana hibah kepada PPB dapat memperlancar rencana pemerintah membentuk perusahaan gabungan alias joint venture company (JVC) antara investor dalama negeri yang di wakili oleh PT The Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dengan investor dari Timur Tengah yakni Emaar Properties LLC. Ketua Komisi XI DPR Bidang Keuangan Ahmad Hafiz Zawawi mengatakan, merujuk hasil pembicaraan antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan medio Febuari 2009 maka DPR melalui Komisi XI dapat menyetujui rencana pemberian hibah pemerintah pusat kepada PT PPB. "Prosedur pelaksanaanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hafiz dalam rpat paripurna, Senin (2/3). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News