JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan bakal memberikan tambahan waktu masa persidangan untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang telah mendekati tenggat waktu. Lantaran, sampai saat ini pembahasan RUU BPJS masih alot, padahal hanya menyisakan waktu empat hari lagi."Empat hari yang tersisa tidak memungkinkan menyelesaikan persoalan itu, karena itu kita akan mengikhtiarkan khusus untuk RUU BPJS itu. Kita tunda lagi, akan tambah waktu untuk persidangan lagi," kata wakil ketua DPR, Priyo Budi di kantor Wakil Presiden, Selasa (18/7).Keputusan ini diambil setelah lima pimpinan DPR yakni Ketua DPR RI Marzuki Alie, dan tiga Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, Taufik Kurniawan, dan Anis Matta bertemu langsung dengan Wakil Presiden Boediono. Hal ini menyusul makin mendesaknya masa persidangan pembahasan RUU BPJS di DPR. Namun, keputusan untuk memperpanjang waktu masa persidangan pembahasan RUU BPJS menunggu surat resmi dari panitia khusus (Pansus) RUU BPJS. "Pimpinan DPR akan menggunakan ikhtiar yang tidak menyalahi tata aturan agar bisa mendapatkan porsi waktu satu persidangan lagi," katanya.Alasan untuk memperpanjang masa waktu pembahasan RUU BPJS karena alotnya pembahasan soal peleburan empat BUMN asuransi, yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen. Pemerintah tetap bersikukuh peleburan empat BUMN dilakukan dalam waktu sekitar 10 tahun supaya dapat berjalan secara alami. Sedangkan, DPR tetap ngotot untuk melakukan peleburan dalam waktu singkat. Priyo berharap, pembahasan RUU BPJS ini dapat selesai sesuai waktunya. DPR sendiri menaruh perhatian lebih pada pembahasan RUU BPJS ini lantaran beleid ini dinilai paling berpihak untuk kepentingan rakyat banyak. Dalam catatannya ada 24 juta penduduk jadi peserta Jamsostek, dan untuk Jamkesmas ada 70 juta peserta. Sedangkan, total penduduk Indonesia 240 juta, dengan demikian ada sekitar 146 juta masyarakat yang tidak tercover perlindungan kesehatan dan hari tua. Sebelumnya, DPR telah memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS. Dari tenggat semula pada 15 Juli lalu, diperpanjang hingga 21-22 Juli 2011. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang ditetapkan, maka pembahasan akan diundur sampai masa sidang 2014.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR berikan sinyal perpanjang masa pembahasan RUU BPJS
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan bakal memberikan tambahan waktu masa persidangan untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang telah mendekati tenggat waktu. Lantaran, sampai saat ini pembahasan RUU BPJS masih alot, padahal hanya menyisakan waktu empat hari lagi."Empat hari yang tersisa tidak memungkinkan menyelesaikan persoalan itu, karena itu kita akan mengikhtiarkan khusus untuk RUU BPJS itu. Kita tunda lagi, akan tambah waktu untuk persidangan lagi," kata wakil ketua DPR, Priyo Budi di kantor Wakil Presiden, Selasa (18/7).Keputusan ini diambil setelah lima pimpinan DPR yakni Ketua DPR RI Marzuki Alie, dan tiga Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, Taufik Kurniawan, dan Anis Matta bertemu langsung dengan Wakil Presiden Boediono. Hal ini menyusul makin mendesaknya masa persidangan pembahasan RUU BPJS di DPR. Namun, keputusan untuk memperpanjang waktu masa persidangan pembahasan RUU BPJS menunggu surat resmi dari panitia khusus (Pansus) RUU BPJS. "Pimpinan DPR akan menggunakan ikhtiar yang tidak menyalahi tata aturan agar bisa mendapatkan porsi waktu satu persidangan lagi," katanya.Alasan untuk memperpanjang masa waktu pembahasan RUU BPJS karena alotnya pembahasan soal peleburan empat BUMN asuransi, yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen. Pemerintah tetap bersikukuh peleburan empat BUMN dilakukan dalam waktu sekitar 10 tahun supaya dapat berjalan secara alami. Sedangkan, DPR tetap ngotot untuk melakukan peleburan dalam waktu singkat. Priyo berharap, pembahasan RUU BPJS ini dapat selesai sesuai waktunya. DPR sendiri menaruh perhatian lebih pada pembahasan RUU BPJS ini lantaran beleid ini dinilai paling berpihak untuk kepentingan rakyat banyak. Dalam catatannya ada 24 juta penduduk jadi peserta Jamsostek, dan untuk Jamkesmas ada 70 juta peserta. Sedangkan, total penduduk Indonesia 240 juta, dengan demikian ada sekitar 146 juta masyarakat yang tidak tercover perlindungan kesehatan dan hari tua. Sebelumnya, DPR telah memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS. Dari tenggat semula pada 15 Juli lalu, diperpanjang hingga 21-22 Juli 2011. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang ditetapkan, maka pembahasan akan diundur sampai masa sidang 2014.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News