JAKARTA. DPR berinisiatif merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Revisi ini untuk mengatur kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku sedang meminta masukan dari berbagai pihak mengenai revisi undang-undang itu. Dalam waktu dekat, Komisi XI DPR akan bertemu Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan Bappenas untuk menerima masukan. Harry menyatakan setidaknya ada beberapa poin penting yang akan termuat dalam RUU ini antara lain mengenai pengaturan kewenangan antara BI dan OJK. Politisi Partai Golkar itu menyebut bahwa nanti dalam RUU ini akan dipertegas tentang kewenangan masing-masing lembaga untuk menghindari timbulnya perselisihan di kemudian hari.Selain itu, dia menyatakan undang-undang ini akan mengatur soal hubungan timbal balik atau asas resiprokal yang selama ini menjadi perhatian dalam perbankan nasional. Harry berpandangan bank asing begitu mudah masuk dan mendominasi ke Indonesia sementara bank nasional mengalami nasib terbalik di luar negeri.Menurut Harry, aturan ini mengatur pembiayaan jangka panjang seperti dalam pembiayaan sektor infrastruktur. "Rencananya kami akan bawa ke tingkat paripurna pada masa sidang berikutnya yakni Januari 2013 untuk menjadi RUU inisiatif DPR," jelasnya.Setelah disahkan menjadi RUU, Harry bilang akan segera mengirim drafnya kepada pemerintah dan pada masa sidang bulan Agustus 2013, RUU ini baru bisa dibahas bersama pemerintah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR berniat revisi Undang-Undang Perbankan
JAKARTA. DPR berinisiatif merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Revisi ini untuk mengatur kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku sedang meminta masukan dari berbagai pihak mengenai revisi undang-undang itu. Dalam waktu dekat, Komisi XI DPR akan bertemu Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan Bappenas untuk menerima masukan. Harry menyatakan setidaknya ada beberapa poin penting yang akan termuat dalam RUU ini antara lain mengenai pengaturan kewenangan antara BI dan OJK. Politisi Partai Golkar itu menyebut bahwa nanti dalam RUU ini akan dipertegas tentang kewenangan masing-masing lembaga untuk menghindari timbulnya perselisihan di kemudian hari.Selain itu, dia menyatakan undang-undang ini akan mengatur soal hubungan timbal balik atau asas resiprokal yang selama ini menjadi perhatian dalam perbankan nasional. Harry berpandangan bank asing begitu mudah masuk dan mendominasi ke Indonesia sementara bank nasional mengalami nasib terbalik di luar negeri.Menurut Harry, aturan ini mengatur pembiayaan jangka panjang seperti dalam pembiayaan sektor infrastruktur. "Rencananya kami akan bawa ke tingkat paripurna pada masa sidang berikutnya yakni Januari 2013 untuk menjadi RUU inisiatif DPR," jelasnya.Setelah disahkan menjadi RUU, Harry bilang akan segera mengirim drafnya kepada pemerintah dan pada masa sidang bulan Agustus 2013, RUU ini baru bisa dibahas bersama pemerintah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News