JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menolak usulan DPR RI untuk merevisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Namun, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan akan tetap melanjutkan revisi UU tersebut agar dapat mengakomodasi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dalam pilkada. Rambe mengatakan, sikap pemerintah untuk menerima atau menolak undang-undang seharusnya disampaikan di forum Badan Legislasi DPR. DPR akan menunggu sikap resmi pemerintah di forum itu. "Nanti Baleg musyawarah tentu dengan pemerintah dibicarakan ya atau tidak. Forumnya itu di Baleg. Kalau kenyataannya bakal ditolak, tidak apa-apa. Anggota (DPR) sudah ingatkan, kalau tidak revisi dampaknya ini-ini," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
DPR bersikukuh ingin merevisi UU Pilkada
JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menolak usulan DPR RI untuk merevisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Namun, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan akan tetap melanjutkan revisi UU tersebut agar dapat mengakomodasi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dalam pilkada. Rambe mengatakan, sikap pemerintah untuk menerima atau menolak undang-undang seharusnya disampaikan di forum Badan Legislasi DPR. DPR akan menunggu sikap resmi pemerintah di forum itu. "Nanti Baleg musyawarah tentu dengan pemerintah dibicarakan ya atau tidak. Forumnya itu di Baleg. Kalau kenyataannya bakal ditolak, tidak apa-apa. Anggota (DPR) sudah ingatkan, kalau tidak revisi dampaknya ini-ini," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).