JAKARTA. Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) bakal mendatangi kantor Wakil Presiden Boediono. Kunjungan ini untuk mengadukan soal alotnya pembahasan RUU BPJS. Rencananya para pimpinan DPR ini bakal tiba pada pukul 15.00 WIB. Seperti diketahui, masa pembahasan RUU BPJS tinggal sepekan lagi. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang ditetapkan, maka pembahasan akan diundur sampai masa sidang 2014. Sebelumnya, DPR telah memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS. Dari tenggat semula pada 15 Juli lalu, pimpinan DPR kemudian masa sidang hingga 21-22 Juli 2011. Namun, pembahasan itu masih juga belum selesai. Hingga saat ini masih ada sekitar 62 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum selesai dibahas atau disepakati. Dari 263 DIM yang diajukan oleh pemerintah, sebanyak 18 buah DIM telah disepakati dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) pada tanggal 24 dan 25 Mei 2011, sedangkan 245 DIM sisanya ditugaskan kepada Panja.Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah mengatakan pemerintah belum siap membahas transformasi secara komprehensif. Mulai dari perencanaan, aplikasi, dampak serta evaluasi dari pelaksanaan pemerintah belum siap, padahal waktu hanya tinggal lima hari lagi. Hingga saat ini, materi RUU BPJS yang secara substansi belum dicapai kesepakatan dalam rapat tingkat panja dan diperlukan pembahasan lebih lanjut dalam forum yang lebih tinggi, antara lain pertama, bab mengenai organ BPJS, panja belum menyepakati tentang jumlah anggota Dewan Pengawas dan jumlah Direksi BPJS.Kedua, bab mengenai persyaratan, tata cara pemilihan dan penetapan,serta pemberhentian anggota dewan pengawas dan direksi BPJS. Ketiga, bab mengenai hubungan dengan lembaga lain. Keempat, bab mengenai pidana, panja telah menyepakati bahwa RUU BPJS akan mengatur mengenai ketentuan pidana, namun pembahasannya akan dilakukan setelah semua norma di dalam RUU BPJS telah selesai dilakukan.Kelima, bab mengenai ketentuan lain-lain, dan Keenam bab mengenai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Pada raker tanggal 25 Mei 2011, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowadojo telah sepakat dengan pansus RUU BPJS DPR RI bahwa akan terjadi transformasi menyeluruh terhadap empat BUMN meliputi program, peserta, asset, karyawan, dan kelembagaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR bertemu Wakil Presiden Boediono bahas RUU BPJS
JAKARTA. Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) bakal mendatangi kantor Wakil Presiden Boediono. Kunjungan ini untuk mengadukan soal alotnya pembahasan RUU BPJS. Rencananya para pimpinan DPR ini bakal tiba pada pukul 15.00 WIB. Seperti diketahui, masa pembahasan RUU BPJS tinggal sepekan lagi. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang ditetapkan, maka pembahasan akan diundur sampai masa sidang 2014. Sebelumnya, DPR telah memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS. Dari tenggat semula pada 15 Juli lalu, pimpinan DPR kemudian masa sidang hingga 21-22 Juli 2011. Namun, pembahasan itu masih juga belum selesai. Hingga saat ini masih ada sekitar 62 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum selesai dibahas atau disepakati. Dari 263 DIM yang diajukan oleh pemerintah, sebanyak 18 buah DIM telah disepakati dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) pada tanggal 24 dan 25 Mei 2011, sedangkan 245 DIM sisanya ditugaskan kepada Panja.Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah mengatakan pemerintah belum siap membahas transformasi secara komprehensif. Mulai dari perencanaan, aplikasi, dampak serta evaluasi dari pelaksanaan pemerintah belum siap, padahal waktu hanya tinggal lima hari lagi. Hingga saat ini, materi RUU BPJS yang secara substansi belum dicapai kesepakatan dalam rapat tingkat panja dan diperlukan pembahasan lebih lanjut dalam forum yang lebih tinggi, antara lain pertama, bab mengenai organ BPJS, panja belum menyepakati tentang jumlah anggota Dewan Pengawas dan jumlah Direksi BPJS.Kedua, bab mengenai persyaratan, tata cara pemilihan dan penetapan,serta pemberhentian anggota dewan pengawas dan direksi BPJS. Ketiga, bab mengenai hubungan dengan lembaga lain. Keempat, bab mengenai pidana, panja telah menyepakati bahwa RUU BPJS akan mengatur mengenai ketentuan pidana, namun pembahasannya akan dilakukan setelah semua norma di dalam RUU BPJS telah selesai dilakukan.Kelima, bab mengenai ketentuan lain-lain, dan Keenam bab mengenai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Pada raker tanggal 25 Mei 2011, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowadojo telah sepakat dengan pansus RUU BPJS DPR RI bahwa akan terjadi transformasi menyeluruh terhadap empat BUMN meliputi program, peserta, asset, karyawan, dan kelembagaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News