KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR masih buka peluang untuk berdiskusi dengan pelaku usaha. Sehubungan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diskusi dilakukan untuk menghasilkan UU yang berkredibilitas. "Pasti kita akan berikan kesempatan berdiskusi lagi dengan pelaku usaha," ujar anggota komisi VI Eka Sastra saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (17/1). Eka bilang penyusunan revisi UU harus terbuka pada semua masukkan. Pasalnya tujuan revisi UU tersebut adalah untuk memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
DPR buka peluang diskusi dengan pengusaha bahas revisi UU Antimonopoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR masih buka peluang untuk berdiskusi dengan pelaku usaha. Sehubungan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diskusi dilakukan untuk menghasilkan UU yang berkredibilitas. "Pasti kita akan berikan kesempatan berdiskusi lagi dengan pelaku usaha," ujar anggota komisi VI Eka Sastra saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (17/1). Eka bilang penyusunan revisi UU harus terbuka pada semua masukkan. Pasalnya tujuan revisi UU tersebut adalah untuk memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).