DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK Terkait UU Pilkada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR membuka ruang untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Pilkada.

Dasco mengatakan, opsi itu dapat diambil jika DPR gagal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada bentukan DPR hingga batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.

“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).


“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum (disahkan), ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi, kan itu jelas,” ujar dia.

Baca Juga: Orasi di Demo Pilkada Tom Lembong Sebut Ini Momen Kristis, RI Dipertaruhkan

Dasco mengeklaim, DPR bakal selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk mereka yang turun ke jalan untuk berunjuk rasa. Namun, ia menekankan bahwa rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada urung digelar hari ini karena tidak memenuhi syarat kuorum

“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” kata dia.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Baca Juga: Partai Buruh Desak DPR Tegakkan Keputusan MK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/13110851/dpr-buka-peluang-ikuti-putusan-mk-soal-uu-pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati