DPR curigai proses IPO Krakatau Steel



JAKARTA. Proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel masih mengundang pertanyaan. Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mencurigai ada hal yang tidak wajar dari proses IPO itu.Salah satu indikasi menurut Achsanul adalah proses IPO yang terlalu lama. Dia mengatakan, proses IPO produsen baja itu lebih dari setahun lalu. "Bahkan, yang memberikan persetujuan itu adalah DPR periode yang lalu, 2004-2009," kata Achsanul, Selasa (2/11).Selain itu, dia juga mempertanyakan harga saham perdana Krakatau Steel yang hanya sebesar Rp 850 per saham. Menurutnya, harga saham Krakatau Steel seharusnya bisa lebih tinggi karena perusahaan tersebut tergolong blue chip. "Perbankan seperti BNI dan Bank Mandiri saja bisa melepas sahamnya antara Rp 2.000-Rp 3.000, masa KS sangat rendah," ujar Achsanul.Achsanul khawatir, penetapan harga yang rendah ini akan menimbulkan moral hazard di investor sebab bisa mendapat keuntungan dalam jangka pendek. "Spekulan bisa memainkan saham itu," tandasnya. Makanya, Komisi XI DPR akan segera memanggil direksi Krakatau Steel. Dia meminta direksi Krakatau Steel harus bisa menjelaskan proses IPO yang bertele-tele. "Karena Komisi XI telah memberikan persetujuan IPO itu, jadi kami harus tahu alasannya," jelas Achsanul.

Sebelumnya, pemerintah memastikan harga penawaran saham perdana Krakatau Steel sudah sesuai dengan valuasi. Penetapan harga sebesar Rp 850 juta untuk kepentingan jangka panjang Krakatau Steel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can